Kamis, 21 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek BLT Subsidi Gaji Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Lengkap dengan Tahap Penyalurannya

Penyaluran bantuan subisidi tahun ini diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan. Lalu, bantuan tersebut diberikan dalam satu kali waktu.

Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Berikut Cara Cek BLT subsidi Gaji melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id lengkap dengan tahap penyalurannya di dalam artikel ini.

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subisidi tahun ini diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.

Namun, bantuan tersebut diberikan dalam satu kali waktu sebesar Rp 1 juta.

Bantuan subsidi gaji disalurkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Para penerima bantuan subsidi gaji dapat melakukan pengecekan dengan login di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan WhatsApp

Baca juga: CARA Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Secara Online, Akses di bsu.kemnaker.go.id

Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir

3. Klik "I'm not a robot"

4. Klik Lanjutkan

5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.

Selain itu, para penerima dapat juga mengecek bantuan subsidi gaji melalui bsu.kemnaker.go.id.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan