Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Persyaratan Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA

Berikut persyaratan pada KA antarkota atau jarak jauh serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Tribunnews/Jeprima
Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima - Berikut persyaratan pada KA antarkota atau jarak jauh serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi. 

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Ilustrasi suasana stasiun - Berikut persyaratan pada KA antarkota atau jarak jauh serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
Ilustrasi suasana stasiun - Berikut persyaratan pada KA antarkota atau jarak jauh serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi. (Tribunnews/Jeprima)

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi

1. Menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut.

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

4. Rajin cuci tangan.

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam atau kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Suhu badan < 37,3 atau kurang dari 37,3 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan