Penanganan Covid
Resmi, Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali
Simak harga terbaru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Berlaku mulai Rabu (27/10/2021).
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila terdapat Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Kemudian, jika masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.
(Tribunnews.com/Yurika)