Selasa, 26 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Status Penerima BSU Rp 1 Juta Bisa Dicek secara Online, Berikut Caranya

Berikut adalah cara pengecekan status penerima BSU yang dapat dicek secara online. Sedangkan besaran dana yang diterima adalah Rp 1 juta.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021). Sebagai salah satu bank penyalur BSU, Bank Mandiri mengoptimalkan seluruh jaringan perseroan di wilayah yang terdekat dengan lokasi kerja penerima agar dapat mempercepat proses penyaluran. Hingga 9 September 2021, Bank Mandiri telah merealisasikan penyaluran BSU kepada 1.29 juta pekerja/buruh senilai Rp1,29 triliun, termasuk kepada 209 ribu pekerja/buruh di Jawa Barat. TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM - Status dari penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU dapat dicek via online yaitu dengan mengunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

BSU menjadi salah satu program pemerintah yang digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional akibat terpaan pandemi Covid-19.

Kuota penerima atas BSU pun juga ditambah oleh pemerintah sebanyak 1,6 juta orang dan penganggarannya diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Jumlah dana yang dianggarkan sebesar Rp 1,7 triliun.

Baca juga: Kemendes Salurkan Bantuan untuk 19 Desa Wisata Penyangga DSP Mandalika

Baca juga: Ketua Satgas IDI Dorong Pemerintah Beri Subsidi Harga Tes PCR

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan jika usulan perluasan untuk penerima adalah usulan dari Kemenaker.

"Di mana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," katanya saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

Selain itu dirinya juga menambahkan bahwa perluasan penerima tidak ada perubahan kriteria sehingga bisa dipastikan masih sama seperti sebelumnya.

"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," ujar Airlangga.

Seperti yang diketahui bahwa besaran bantuan yang diterima untuk masing-masing peserta sejumlah Rp 1 juta dan digunakan untuk dua bulan.

Untuk mencairkannya peserta dapat mengunjungi bank Himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta khusus provinsi Aceh adalah Bank Syariah.

Lantas apabila peserta ingin mengecek status dirinya maka dapat mengunjungi bpjs.ketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;

Apabila dinyatakan lolos maka pesert akan diberikan keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek Status via Kemnaker

- Buka laman https://kemnaker.go.id/;

- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;

- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;

- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.

Namun perlu diketahui apabila tidak semua pekerja atau buruh berhak untuk menerima BSU karena terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi.

Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:

1. WNI;

2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

 Tahap Penyaluran BSU

1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No.16 Tahun 2021.

2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU

3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.

4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Adya)

Artikel lain terkait BSU

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan