Rabu, 10 September 2025

OTT KPK di Riau

KPK Duga Pengajuan Izin Usaha Sawit PT AA Difasilitasi Bupati Kuansing Andi Putra

(KPK) memeriksa 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansi

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (1/11/2021).

Adapun identitas 10 saksi yakni, Agus Mandar , Pj Sekda Kuantan Singingi; Irwan Nazif, Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuantan Singingi; Paino Harianto, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari; Rudy Ngadiman alias Koko, Staf PT Adimulia Agrolestari; Fahmi Zulfadli, Staf Legal PT Adimulia Agrolestari.

Kemudian Yuhartaty, Staf PT Adimulia Agrolestari; Riana Iskandar, Staf PT Adimulia Agrolestari; Syahlevi, Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari; Indrie Kartika Dewi, PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; dan Joharnalis sopir.

10 saksi tersebut diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru untuk melengkapi berkas perkara tersangka Andi Putra (AP), Bupati nonaktif Kuansing.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud," ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Selain itu, Ali menyebutkan, tim penyidik juga mendalami mengenai posisi Andi Putra dalam memberikan persetujuan izin HGU tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka. 

Baca juga: Geledah Rumah Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGU Adimulia Agrolestari

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024. 

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. 

Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra

Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan