Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

Sederet Kritikan soal Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib Tes PCR/Antigen

Aturan wajib tes PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 km tau kritikan berbagai pihak, DPR hingga pelaku bisnis bus.

Penulis: Shella Latifa A
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI PELAKU PERJALANAN DARAT - Aturan wajib tes PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 km tau kritikan berbagai pihak, DPR hingga pelaku bisnis bus. 

Hal tersebut dinilai lebih efektif membatasi masyarakat bepergian.

"Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 Km di lapangan."

"Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

Selain itu, menyikapi harga tes PCR yang berubah-ubah, Irwan mengingatkan pemerintah jangan sampai jadi marketing atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahan pengadaan maupun penyedia PCR di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam

Apalagi, sampai membuat regulasi yang menimbulkan rakyat menderita dan hanya menguntungkan para pengusaha PCR.

"Itu sangat dzalim di tengah penderitaan mereka. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR," tutur Irwan.

2. Pelaku Bisnis Bus: Aturan 'Dagelan'

Sementara itu, pihak pelaku bisnis penyedia jasa transportasi bus juga ikut menyikapi aturan wajibnya PCR/antigen untuk pelaku perjalanan darat minimal 250 Km itu.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menilai aturan tersebut sekdar dagelan.

"Kelucuan yang baru lagi sih menurut saya. Apa bedanya 250km sama 2500 km? Aturan ini menurut saya tidak akan menghentikan masyarakat untuk bergerak," kata Sani, Senin (1/11/2021), melansir Tribunnews.com.

Sani menilai masyarakat masih bisa mencari moda yang tidak terdeteksi yaitu kendaraan pribadi dan angkutan illegal.

"Pada saat penerapan PPKM yang lalu kita sama-sama tau kalau pemerintah berhasil untuk mempersulit kami operator berizin resmi dan berhasil juga mencetak angkutan illegal lebih banyak," jelas dia.

Dari kiri ke kanan FFounder dan host PerpalZ TV Kurnia Lesani Adnan berbincang bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan seremoni pembukaan acara Sumatera Roadshow with PerpalZ TV, di Jakarta, Minggu (14/3/2021). PerpalZ TV adalah channel Youtube yang membahas khusus dunia otomotif dan transportasi darat di Indonesia, dan akan menyelenggarakan Sumatera Roadshow pada 15 Maret - 3 April 2021. TRIBUNNEWS/HO
Dari kiri ke kanan FFounder dan host PerpalZ TV Kurnia Lesani Adnan berbincang bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan seremoni pembukaan acara Sumatera Roadshow with PerpalZ TV, di Jakarta, Minggu (14/3/2021). PerpalZ TV adalah channel Youtube yang membahas khusus dunia otomotif dan transportasi darat di Indonesia, dan akan menyelenggarakan Sumatera Roadshow pada 15 Maret - 3 April 2021. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUNNEWS.COM/HO)

Masyarakat pastilah keberatan kalau harus membayar PCR sebesar Rp275 ribu sedangkan tarif bus hanya Rp150-Rp250 ribu rute Jakarta - Jawa Tengah.

"Dagelan ini namanya," tegas Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda ini.

Sani menyarankan pemerintah seharusnya menggiring masyarakat untuk menggunakan angkutan umum resmi dengan mengakomodir alat test gratis.

Baca juga: Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM: Transportasi Udara Wajib Vaksin dan PCR

Tujuan agar pergerakan menggunakan kendaraan pribadi bisa ditekan.

"PCR untuk perjalanan diatas 250km ini benar-benar dagelan menurut hemat kami. Ditambah lagi sekarang airlines cukup dengan swab antigen. Ada apa ini? Pemerintah jelas tidak fair," tuturnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Seno Tri Sulistiyono/Reynas Abdila)(Kompas TV/Nurul Fitriani)

Baca seputar Virus Corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan