Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Biaya Tes Antigen di Bandara Angkasa Pura II Rp 85 Ribu, Tarif Tertinggi di Jawa Bali Rp 99 Ribu

Tarif tes antigen turun menjadi Rp 85 ribu, simak ulasannya berikut ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Warta Kota/Nur Ichsan
Tarif tes antigen turun menjadi Rp 85 ribu, simak ulasannya berikut ini. 

Sementara itu, tanggal berlakunya penurunan tarif di Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Minangkabau (Padang), dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) akan diumumkan dalam waktu dekat.

Tarif tes antigen turun menjadi Rp 85 ribu, simak ulasannya berikut ini.
Tarif tes antigen turun menjadi Rp 85 ribu, simak ulasannya berikut ini. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

VP of Corporate Communication AP II, Yado Yarismano mengatakan, tarif rapid test antigen di Airport Health Center sudah sesuai dengan regulasi yang diumumkan Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021.

“Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp 99.000 di Jawa - Bali, dan Rp 109.000 di luar Jawa - Bali. AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp 85.000," kata Yado dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).

Sebelumnya, Airport Health Center di bandara-bandara AP II juga sudah menurunkan tarif PCR menjadi Rp496.000 (hasil tes 24 jam) sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.

"Penurunan tarif rapid test antigen ini diharapkan dapat mendukung calon penumpang pesawat untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi global Covid-19," kata Yado.

Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta sebagai bagian dari digitalisasi layanan dapat dijangkau calon penumpang pesawat dengan pemesanan terlebih dahulu (pre-order service) melalui aplikasi travelin untuk memilih jadwal dan lokasi tes.

Lokasi tes dapat dilakukan di beberapa kemungkinan titik lokasi antara di Airport Health Center Terminal 2, Terminal 3, atau Parkir Inap 2.

Aplikasi travelin sendiri dapat diunduh di iOS dan Android.

Calon penumpang pesawat juga bisa langsung menuju lokasi Airport Health Center untuk melakukan tes (walk in service).

Meski layanan tes Covid-19 tersedia di Bandara AP II, Yado mengimbau agar calon penumpang pesawat dapat melakukan tes di fasilitas kesehatan atau laboratorium di luar bandara.

Hal ini bertujuan agar calon penumpang pesawat dapat langsung memproses keberangkatannya ketika tiba di bandara.

Pada informasi sebelumnya disebutkan jika penumpang wajib menggunakan tes RT-PCR untuk perjalanan dari dan menuju bandara di wilayah Jawa-Bali.

Namun, kini tak wajib menggunakan tes RT-PCR.

Ketentuan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada kebijakan yang diperbarui per 31 Agustus 2021 itu, terdapat penjelasan mengenai aturan penerbangan antarbandara di Jawa-Bali yang memuat syarat naik pesawat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved