Selasa, 12 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Antigen

Diketahui, Menteri Perhubungan menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan transportasi perkeretaapian pada Selasa (03/11/2021).

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Berikut aturan terbaru naik kereta api pada masa pandemi. 

2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah 12 tahun.

3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, apabila surat keterangan Rapid Test Antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR.

Ketentuan Menunjukkan Kartu Vaksin, dikecualikan:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

2. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin karena alasan medis.

Aturan Kapasitas Penumpang

Berikut aturan kapasitas penumpang perkeretaapian:

- Kapasitas penumpang untuk kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen).

- Kapasitas penumpang untuk kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen).

- Kapasitas penumpang untuk kereta api perjalanan rutin atau komuter kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).

Selain itu, para pelaku perjalanan perkeretaapian juga harus mematuhi protokol kesehatan.

Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri

Menurut Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021, berikut aturan protokol kesehatan perjalanan orang dalam negeri:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menurupi hidung dan mulut.

- Menggunakan masker 3 lapis.

- Tidak diperkenankan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

- Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan