Minggu, 24 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Panduannya Berikut Ini

Masyarakat dapat mengubah data kelas pada BPJS Kesehatan dengan cara yang mudah, berikut panduannya lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan.

TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Ilustrasi - Cara Pindah Fasillitas Pindah Kelas Rawat BPJS Kesehatan. 

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota

Lalu mengisi data yang dibutuhkan

Kemudian mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Baca juga: CARA Cek Status Penerima BSU Secara Online, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Bagaimana Cara Melakukan Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)?

Perubahan FKTP hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya, jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP lama.

Persyaratan Perubahan FKTP:

1) Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.

2) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga atau Kartu identitas (KTP).

Baca juga: Akses bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status BLT Subsidi Gaji 2021

Namun peserta juga dapat melakukan perubahan FKTP jika kurang dari 3 (tiga) bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:

1. Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili

2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan

3. Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

4. Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya

5. Persyaratannya sebagai berikut:

> Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.

> Asli/Fotocopy Kartu Keluarga

> Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.

Untuk informasi pelayanan BPJS lebih lanjut kunjungi bpjs-kesehatan.go.id.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pelayanan BPJS Kesehatan

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan