Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Cek Penerima BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175, Simak Proses Penyalurannya
Cek laman bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp ke 081380070175 untuk cek status penerima bantuan subsidi gaji (BSU) senilai Rp 1 juta secara online.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Inza Maliana
Saat ini pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Hingga Pertengahan November, Akses eform.bri.co.id/bpum
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Baca juga: Ekonom: Pemerintah Wajib Lanjutkan Program PEN Untuk UMKM di 2022
Proses Penyaluran BSU:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, simak cara mencairkan BSU bagi yang tak miliki rekening bank Himbara berikut ini:
Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, akan dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker.