Rabu, 13 Agustus 2025

Baleg DPR Targetkan Draf RUU TPKS Disahkan 25 November 

Willy menyebut draf tersebut akan diselesaikan di Baleg DPR dan dibawa ke Rapat Paripurna mendatang. 

Penulis: Chaerul Umam
Arief/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengungkapkan, draf RUU TPKS ditargetkan akan diselesaikan pada akhir November 2021 ini. 

Willy menyebut draf tersebut akan diselesaikan di Baleg DPR dan dibawa ke Rapat Paripurna mendatang. 

"Ya, kami di Baleg kan dalam rangka penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang TPKS, itu sudah berproses dan kami anggap sudah cukup lah ya, ini masih panja sih sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November dan semoga bisa dibawa ke paripurna terdekat," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021). 

Ketua DPP Partai Nasdem itu mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR dan pemerintah, terutama pembahasan RUU TPKS yang merupakan inisiatif dari DPR.

Baca juga: Pelecehan 26 Santri di Ponpes, Baleg DPR: Pemberat Hukuman di RUU TPKS

Menurutnya, RUU TPKS dibuat untuk menjawab keresahan publik. 

"Sehingga kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS, atau apapun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," ucapnya. 

"Keputusan di Baleg untuk pengesahan naskah terus baru ke paripurna sebagai inisiatif DPR, selesai penyusunan," lanjutnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan