Sabtu, 30 Agustus 2025

CPNS 2021

Ketahui Gaji PPPK 2021 dari Golongan I-XVII, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Diperoleh

Berikut gaji PPPK 2021 dari golongan I-XVII, tunjangan, hingga cuti yang akan didapat

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Gaji, Tunjangan, serta Cuti PPPK 2021 

Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan