Sabtu, 23 Agustus 2025

BLBI

Tommy Soeharto Siapkan Langkah Hukum Terkait Asetnya yang Hendak Disita Satgas BLBI

Tommy Soeharto akan menyiapkan langkah hukum terkait asetnya yang hendak disita oleh satgas BLBI.

Penulis: Inza Maliana
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Tommy Soeharto 

Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI pada Senin (8/11/2021), aset jaminan kredit debitur atas nama PT TPN yang merupakan jaminan kredit PT TPN pada PT Bank Dagang Negara (BDN) tersebut terdiri dari empat aset.

Keempat aset tersebut yakni:

a. Tanah seluas 530.125,526 m2
terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

b. Tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

c. Tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

d. Tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Baca juga: Soal BLBI, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar dengan Debitur yang Tak Penuhi Kewajiban

Penyitaan aset jaminan PT TPN tersebut sesuai Putusan Pengadilan Negeri Nomor 250/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 249/PDT/2015/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 2711 K/PDT/2015 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 796 PK/PDT/2018 tanggal 30 November 2018 memenangkan Bank Mandiri dan Menteri Keuangan.

Penyitaan aset jaminan PT TPN tersebut juga sesuai Putusan Pengadilan Negeri Nomor 928/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 123/PDT/2007/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 719 K/PDT/2008 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 530 PK/PDT/2009 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 716 PK/PDT/2017 tanggal 13 Desember 2017 memenangkan Menteri Keuangan.

Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan tanggal 27 November 2008 telah dianggap sah, sehingga hutang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan.

Dengan pertimbangan tersebut maka hak tagih negara kepada PT TPN kembali menjadi milik Negara.

Upaya penyitaan dan pemasangan plang sita atas empat aset jaminan kredit PT TPN dimaksud merupakan tindak lanjut atas upaya Satgas BLBI.

Selanjutnya terhadap keempat aset tersebut akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).

Mahfud MD Minta Satgas BLBI Segera Sita Aset Debitur yang Membangkang

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk segera menyita aset obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada negara dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI pada Senin (8/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan