Senin, 27 April 2026

Pinjaman Online

MUI Keluarkan Panduan Soal Pinjaman Online, Penagihan Lewat Ancaman Haram

Ijtima Ulama MUI juga menyebutkan bahwa sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.

Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan panduan mengenai pinjaman online.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan pada prinsipnya peminjaman yang dilakukan secara online diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.

Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).

"Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah," ujar Asrorun dalam penutupan Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Ijtima Ulama MUI juga menyebutkan bahwa sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.

Baca juga: Waspada! Pinjol Ilegal Banyak Beralih ke Koperasi Simpan Pinjam

Selain itu, ancaman fisik dan membuka aib peminjam juga hukumnya haram.

"Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," ucap Asrorun.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," tambah Asrorun.

Asrorun mengungkapkan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

MUI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri, dab OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Baca juga: Peran WNA Tiongkok Yang Diduga Jadi Otak Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup

Selain itu, pemerintah diminta melakukan pengawasan serta menindak tegas  penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

"Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan," kata Asrorun.

MUI juga meminta umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved