Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Nyatakan Berkas Perkara 2 Pemberi Suap Terkait Proyek Irigasi di Kabupaten HSU Lengkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara M​​​​arhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru telah lengkap.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara M​​​​arhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru telah lengkap. 

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Baca juga: Kasus Suap di DPJ, KPK Tetapkan 2 Lagi Tersangka Mafia Perpajakan 

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved