CPNS 2021
Cara Cek Hasil SKD CPNS Kementerian Perindustrian 2021 Lengkap dengan Tahapan SKB
Para peserta dapat mengecek hasil SKD CPNS Kementerian Perindustrian 2021 di laman rekrutmen.kemenperin.go.id atau di laman sscasn.bkn.go.id.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek hasil SKD CPNS Kementerian Perindustrian 2021 lengkap dengan tahapan SKB di dalam artikel ini.
Diketahui, hasil SKD CPNS Tahap II telah diumumkan pada Sabtu (13/11/2021).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Para peserta dapat mengecek di laman rekrutmen.kemenperin.go.id atau di laman sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan pemilihan ulang lokasi ujian melalui sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing pada 15-16 November 2021.
Lalu, bagaimana cara cek hasil SKD CPNS Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2021?
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Kementerian ESDM 2021 Lengkap dengan Rangkaian dan Jadwal SKB
Baca juga: CEK sscasn.bkn.go.id untuk Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Tahap 2, Berikut Nilai Ambang Batasnya
Cara Cek Hasil SKD CPNS Kementerian Perindustrian 2021 dapat melalui laman rekrutmen.kemenperin.go.id
- Buka laman rekrutmen.kemenperin.go.id
- Lalu, hasil SKD CPNS Kementerian Perindustrian 2021 akan ditampilkan
Selain itu, para peserta dapat juga mengecek melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu Layanan Informasi
- Lalu, pilih instansi
- Klik Hasil SKD CPNS
- Lalu, Hasil SKD CPNS akan ditampilkan
Kemudian, agar peserta lolos SKD, harus melewati passing grade.
Namun tak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti tes SKB.
Peserta yang dapat mengikuti tes SKB ditentukan berdasarkan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, diambil dari peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standa rkompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Passing Grade SKD CPNS 2021
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU : 60
- Total SKD : 286
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
- TIU : 85
- Total SKD : 311
4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA
- TIU : 85
- Total SKD : 311
5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat
- TIU : 60
- Total SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Dokter
- TIU : 80
- Total SKD : 311
7. Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api
- TIU : 70
- Total SKD : 286
Arti Kode P, PL, TL dan TH di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
Dikutip dari rekrutmen.kemenperin.go.id, berikut arti kode P, PL, TL dan TH di Pengumuman Hasil SKD CPNS BSN 2021:
1. Kode P memiliki arti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
2. Kode PL memiliki arti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB.
3. Kode TL memiliki arti peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD.
4. Kode TH memiliki arti peserta tidak hadir.
Sementara itu, para peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2021, harus mengikuti seluruh tahapan SKB.
Tahapan SKB 2021
1. Bagi pelamar formasi kebutuhan selain Guru, Dosen dan Instruktur:
- Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 50%
- Psikotest (terdiri dari tes kecerdasan, tes kepribadian, dan Leaderless Group Discussion) dengan bobot 20%
- Wawancara Kompetensi Bidang dengan bobot 30%
2. Bagi pelamar formasi kebutuhan Guru, Dosen dan Instruktur:
- Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 50%
- Psikotest (terdiri dari tes kecerdasan, tes kepribadian, dan Leaderless Group Discussion) dengan bobot 20%
- Wawancara Kompetensi Bidang dengan bobot 15%
- Tes Kemampuan Mengajar dengan bobot 15%
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel lain terkait CPNS 2021