Jumat, 12 September 2025

Depenas Sebut UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Cek Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Alami Kenaikan Upah

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyebut estimasi terbaru upah minimum tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen.

Editor: Miftah
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang estimasi terbaru upah minimum tahun 2022 dan cara cek perhitungan upah minimum di wagepedia.kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyebut estimasi terbaru upah minimum tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen.

Kenaikan upah minimum, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang telah dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Depenas, Adi Mahfud.

"Kenaikan rata-rata upah minimum 2022 di 1,09 persen," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca juga: Ini Sektor Usaha yang Diharapkan Jadi Tumpuan Pajak Tahun Depan

Ia mengatakan, para kepala daerah harus mengikuti acuan kenaikan upah minimum tersebut.

Selain itu, para pengusaha juga harus mematuhi kenaikan upah minimum tersebut.

Bila ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum lantaran masih merugi, maka harus ada dialog antar pekerja dengan pemberi kerja.

"Jadi (perusahaan) harus dibuktikan laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut tidak bisa membayar dengan gaji tinggi karena masih belum ada keuntungan," ucap Adi.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.(Kontan.co.id)

Sementara itu, perkiraan besaran upah minimum 2022 bisa diakses publik melalui kalkulator simulasi penghitungan upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia.

Anda dapat mengakses situs http://wagepedia.kemnaker.go.id/.

Selain besaran angka upah minimum tahun depan, Anda juga bisa mengunduh data-data statistik dari Badan Pusat Statistik yang dipakai untuk menghitung upah minimum. 

Adapun hasil penghitungan kalkulator Wagepedia oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi 2022 ialah 1,16 persen.

Diketahui, ada empat provinsi yang kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Sebanyak 13 provinsi mengalami kenaikan upah minimum di bawah 1 persen dan 14 provinsi naik di kisaran 1 persen. 

Adapun tiga provinsi diproyeksikan mengalami kenaikan upah tertinggi, yaitu Maluku Utara (5,17 persen), DI Yogyakarta (4,3 persen) dan Sulawesi Tengah (3,78 persen)

Cara Cek perkiraan besaran upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia Kemnaker

Anda dapat mengakses situs http://wagepedia.kemnaker.go.id/.

Tampilan Halaman Website wagepedia.kemnaker.go.id.
Tampilan Halaman Website wagepedia.kemnaker.go.id. penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.(Tangkap layar wagepedia.kemnaker.go.id)

Kemudian, pilih menu Kalkulator.

Nantinya, muncul pilihan menu Penyesuaian Upah Minimum dan

Penetapan Upah Mininum.

Lalu, Anda bisa memilih wilayah provinsi yang ingin dicari.

Maka data perkiraan UM 2022 akan muncul.

Baca juga: Mesin Isuzu D-max 4x4 Lebih Kompak Tenaga Makin Badak, Siap Maksimalkan Bisnis Mining dan Perkebunan

Kementerian Ketenagakerjaan akan Mengumumkan Penyesuaian Upah Minimum 2022

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan penyesuaian upah minimum 2022 dalam waktu dekat.

Penentuan upah minimum provinsi paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota diumumkan pada 30 November 2021.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi semua pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

Namun, penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Ia juga mempersilakan para pengusaha yang merasa keberatan terkait kenaikan upah minimum untuk mengajukan gugatan.

Tentunya, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Diberitakan Tribunnews.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyelenggarakan seminar terbuka secara virtual pada Jumat (12/11/2021).

Seminar dilakukan guna membahas proses penetapan Upah Minimum tahun 2022.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.

"Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," ucap Putri dalam keterangan yang diterima.

Upah Minimum dimaksudkan, sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Putri menambahkan, upah Minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Adapun PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor.

Ia berharap, melalui kegiatan seminar tersebut, setiap pihak mendukung penetapan Upah Minimum Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Resmi Dibuka, IFRA Hybrid Business Expo Tawarkan Ragam Peluang Bisnis Waralaba

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula Upah Minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.

Keadilan antar wilayah tersebut, dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.

Selain itu, katanya, penetapan Upah Minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.

Hal tersebut, dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

"BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan Upah Minimum," ucapnya.

Data-data yang disediakan BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkannya PP Nomor 36 Tahun 2021.

Data-data untuk penghitungan penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.

"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/ Larasati Dyah Utami, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Simak berita lainnya terkait Upah Minimum 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan