KPK Hadirkan Dirut Bank Panin di Sidang Kasus Suap Pajak
KPK akan menghadirkan Direktur Utama PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin, Herwidayatmo, dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap kasus Pajak.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Hal itu terungkap ketika anggota pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu, Febrian, menjadi saksi.
Kuasa hukum Veronika Lindawati sekaligus PT Bank Panin Samsul Huda menepis kliennya pernah melobi pejabat pajak untuk menurunkan nilai wajib pajak Bank Panin.
Samsul juga membantah adanya perintah dari Mu'min Ali Gunawan kepada Veronika Lindawati untuk mengkondisikan nilai pajak PT Bank Panin.
Selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan besar lainnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat DJP Kemenkeu Sebagai Tersangka Mafia Perpajakan
Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.