Jumat, 15 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2021

Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09% Persen, UMK 4 Provinsi Ini Tidak Naik

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022 naik 1,09 persen. Simak selengkapnya di sini.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022 naik 1,09 persen. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).

Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

Baca juga: Pertumbuhan dan Inflasi Jadi Indikator Kenaikan Upah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.

Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.

Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan Upah Minimum berdasarkan Sektor.

Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku.

Baca juga: Terkait Permintaan Kenaikah Upah 10 Persen, Pengusaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dihasilkan ketentuan sebagai berikut, UMP terendah adalah pekerja di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724, dikutip dari Kompas TV.

Sebanyak 26 Provinsi telah menetapkan UMK.

Dari 26 provinsi tersebut, ada 255 kabupaten/kota yang telah menetapkan UMK.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan