Rabu, 10 September 2025

Penetapan PPHN

Ketua MPR Bamsoet Urai 12 Alasan Perlunya PPHN Pengganti GBHN, MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara

 "Saya yakin dan percaya ada saatnya akan indah. Itu saja kalimat saya. Indah pada saatnya. Kenapa saya yakin? karena tujuan dan niat kita baik"

Editor: Domu D. Ambarita
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyambut kedatangan 34 finalis Miss IMI 2021 yang berasal dari 34 provinsi se-Indonesia dalam jamuan makan malam, Selasa (16/11/2021) berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta. Para finalis akan mengikuti berbagai acara dan seleksi yang ketat, hingga akhirnya nanti terpilih 10 besar yang akan maju ke Grand Final pada tanggal 20 November 2021 di Sirkuit Internasional Sentul, Kabupaten Bogor. //HO/IST 

8. PPHN menjadi landasan yang lebih kuat, seperti pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim, pembangunan infrastruktur seperti tol laut dan tol langit.

9. Kehadiran PPHN membantu pemerintahan mewujudkan keselarasan, keselarasan dan sinergi pembangunan antara pemerintahn pusat dan daerah.

10. MPR tidak serta-merta menjadi lembaga tertinggi negara (seperti era Orde Baru). PPHN juga tidak menyebabkan presiden sebagai mandataris MPR. Kehadiran PPHN tidak menjadikan presiden memberi pertanggungjawaban kepada MPR.

11. Amandeman UUD 1945 agenda untuk menetapkan PPHN, tidak boleh ada penumpang gelap.

12. Keberadaan PPHN dapat menghindarkan potensi pemborosan atau inefisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan pada setiap pergantian pemerintahan.

(Tribunnetwork/Vincentius Jyestha/Reynas/Andri Malau)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan