KPK Selidiki Aliran Uang Pelicin saat Pengesahan APBD Muara Enim Tahun 2019
KPK menjelaskan bahwa setelah Robi Okta Fahlefi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 senilai kontrak
Peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemkab Muara Enim, khususnya terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019.
Selain itu, uang tersebut juga diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.
Atas perbuatannya, 10 anggota DPRD Muara Enim itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.