Senin, 29 September 2025

Isu RUU TPKS Legalkan Seks Bebas dan LGBT, Ketua Panja: Jangan Berasumsi dan Memainkan Emosi Publik

Meski demikian, dia menyebut sangat terbuka soal timbal balik dari publik atas tudingan muatan RUU TPKS yang melegalkan seks bebas dan LGBT.

Penulis: Reza Deni
Rizki Sandi Saputra
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Willy Aditya saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Kamis (18/11/2021). 

"Maka kami anggap apa yang kita lakukan sekarang menyisakan satu norma berbahaya, yaitu aspek non kekerasan menjadi satu yang tidak diatur. Kalau tidak diatur artinya itu menjadi sesuatu yang ditolerir, tidak ada sanksi," ujar Al Muzzammil.

Muzamil memastikan PKS sangat mendukung upaya untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual.

"Tapi kita tidak boleh menyisakan satu ruang yang menjadi konsen sila pertama Pancasila," sambungnya.

Sementara itu, anggota Panja Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pihaknya mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Seksual.

"Judul mengenai tindak pidana seksual ini bisa gunakan yurisprudensi dari judul UU Tipikor yang di dalamnya mengatur pencegahan, peran serta masyarakat, jenis pidana seksual, dan lainnya," ujar Illiza.

Meski Fraksi PKS dan PPP tak menyetujui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap menyepakati nama RUU TPKS.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan, tujuh fraksi telah menyepakati nama tersebut.

"Pada akhirnya panja sepakat kalau judulnya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Willy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan