Rabu, 1 Oktober 2025

Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap ke-4, Cair November 2021

Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada DTKS.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Cara cek penerima Bansos PKH Tahap ke-4 bulan November 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bansos PKH Tahap ke-4 bulan November 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melalui PKH, keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, perawatan, dan pendampingan.

Masyarakat yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat perlu menyiapkan KTP untuk melakukan login.

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bulan November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Ikuti Panduannya

Baca juga: Ketentuan dan Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id

Menteri Sosial, Idrus Marham berkunjung ke Kabupaten Sidoarjo saat penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaliran Bansos di Kota Sidoarjo dilaksanakan oleh BNI 46 sebagai bank penyalur.
Menteri Sosial, Idrus Marham berkunjung ke Kabupaten Sidoarjo saat penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaliran Bansos di Kota Sidoarjo dilaksanakan oleh BNI 46 sebagai bank penyalur. (Humas Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI)

Tujuan PKH

- Meningkatkan taraf hidup

- Mengurangi beban

- Menciptakan perubahan perilaku

- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan

- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarag penerima manfaat

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

3. Masukkan nama sesuai KTP

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved