Arteria Dahlan Tak Setuju Penegak Hukum Di-OTT, Ini Respons PDIP hingga Eks Pegawai KPK
Berikut respons PDIP hingga eks pegawai KPK pada pernyataan Arteria Dahlan yang tak setuju polisi hingga jaksa kena OTT.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Nuryanti
Walaupun tidak menyebutkan nama, diduga kepala daerah yang dimaksud Giri yakni Bupati Banyumas, Achmad Husein.
"Masyarakat udah susah, jangan diberi resah kayak relaksasi. Setelah kemarin kepala daerah menyampaikan bahwa 'Jangan di-OTT dulu, dikasih tahu dulu'. Menurut saya, itu tindak pidana tersendiri."
"Ketika seseorang dilakukan penindakan, lalu kita hentikan. Orang yang menghentikan itu dipidana dengan nama obstraction justice menghalangi penegakan hukum," jelas Giri.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana yang Diterima Bupati HSU dari Pelaksanaan Proyek di Dinas PUPRP
Giri pun memberi contoh 2 negara tetangga, Singapura dan Hongkong, yang sempat dilanda tingginya kasus korupsi yang dilakukan pejabat hukumnya sendiri.
Kedua negara itu pun disebutkan berhasil memberantas korupsi.
Untuk itu, menurut Giri, salah satu strategi baik dalam memberantas korupsi, justru membersihkan tindakan korupsi di kalangan penegak hukum.
"Membersihkan penegak hukum dahulu, bagaimana seseorang yang harusnya menegakkan hukum kenapa melanggar hukum. Apalagi dilarang di-OTT," imbuhnya.
3. ICW: Bengkok dalam Logika Berpikir
Kritikan pada Arteria juga datang dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.
Kurnia menilai ada yang salah dengan pola pikir Arteria Dahlan.
"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Kurnia kepada Tribunnews.com, Jumat (19/11/2021).

"Ini mengartikan, siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum," katanya.
Baca juga: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Punya Harta Senilai Rp 5 Miliar
Kedua, Arteria mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan.
Menurut Kurnia, pernyataan semacam itu sulit dipahami.
"Sebab, kegaduhan itu timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," kata Kurnia.