Senin, 8 September 2025

Penangkapan Terduga Teroris

Mahfud MD Tegaskan MUI Tak Bisa Dibubarkan

Mahfud MD menilai reaksi atas penangkapan tiga tersangka teroris di mana salah satunya merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah berlebih

Penulis: Gita Irawan
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," tutur Miftachul.

Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Terorisme Farid Okbah Pernah Bertemu Jokowi, BIN Disebut Kecolongan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan