Sedan Sport Kuning Disiapkan Khusus Jemput Bahar bin Smith dari Lapas, Pengacara: Seremoni Sederhana
Habib Bahar bin Smith dijemput kendaraan khusus keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pagi tadi.
Editor:
Wahyu Aji
Habib Bahar bin Smith divonis penjara pada 18 Desember 2018 silam. Bahar menjalani masa hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Bin Smith Keluar Penjara Saat Azan Subuh, Kini Lagi Temui Keluarga
Selama menjalani hukuman pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan. Pada Mei 2020 lalu, ia sempat mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, namun selang beberapa jam ia kembali ditahan atas kasus dugaan tindak penganiayaan sopir taksi online pada tahun 2018 lalu di Bogor.