Cara Membuat NPWP secara Offline maupun Online, Dilengkapi Jenis NPWP, Ini Penjelasannya
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa dipilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat pendaftar.
Pendaftar dapat langsung mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat.
Lalu mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkan dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Cara Membuat NPWP secara Online:
1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
2. Daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Lalu, isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
3. Lakukan Aktivasi Akun.
Cara mengaktivasi akun yaitu dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak.
Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat.
Pendaftar juga dapat mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Setelah login, pendaftar akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.
Lalu, isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.