Virus Corona
PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Polri Kembali Terapkan Posko Penyekatan
Posko penyekatan dibentuk untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah penularan Covid-19.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan pihaknya kembali menerapkan posko penyekatan saat kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Diketahui, kebijakan status PPKM level 3 ini akan diberlakukan pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan posko penyekatan dibentuk untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah penularan Covid-19.
"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.
Namun, Dedi masih belum menjelaskan lebih rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri. Sebaliknya, Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaanya pada pekan ini.
"Ya semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat intern minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," ujarnya.
Baca juga: Beroperasi Saat Penerapan PPKM, Belasan Terapis di Tangerang Selatan Diamankan Satpol PP
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tutur Muhadjir.
Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.