CPNS 2021
Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021, Dimulai Akhir November 2021
Berikut ini jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021, akan dimulai pada akhir November 2021.
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021 yang akan dimulai pada akhir November 2021.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, SKB CPNS Pemprov Jateng akan berlangsung pada 30 November hingga 2 Desember 2021.
Baca juga: Ketentuan dan Tata Tertib Peserta SKB CPNS BKN 2021, Mulai 27 November hingga 9 Desember 2021
Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS BKN 2021, Lengkap dengan Ketentuan Pelaksanaan serta Materi Pokok yang Diujikan
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13515/B KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021, berikut pelaksanaan, ketentuan dan jadwal SKB CPNS Pemprov Jateng.
A. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemprov Jateng 2021
1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dan menerapkan Protokol Kesehatan;
2. Titik lokasi utama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 bertempat di Gedung TMMK BKD Provinsi Jawa Tengah, Komplek BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Jl. Setiabudi Nomor 210 A, Srondol, Kota Semarang pada tanggal 30 November 2021 s.d. 2 Desember 2021;
3. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka titik lokasi lain yang bertempat di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan UPT Kantor Regional BKN yang tersebar di seluruh Indonesia;
4. Jumlah keseluruhan peserta SKB CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 837 orang, dengan rincian 729 orang memilih lokasi tes di Gedung TMMK BKD Provinsi Jawa Tengah dan 108 orang lainnya melaksanakan tes di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan UPT Kantor Regional BKN yang tersebar di seluruh Indonesia;
5. Jadwal pelaksanaan, pembagian sesi dan ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini diperuntukan secara khusus bagi peserta yang memilih lokasi tes di Gedung TMMK BKD Provinsi Jawa Tengah;
6. Bagi peserta SKB CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 yang memilih lokasi tes di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan UPT Kantor Regional BKN penjadwalannya menyesuaikan dengan lokasi tes yang dipilih;
7. Peserta wajib memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 melalui laman https://bkd.jatengprov.go.id;
B. Ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemprov Jateng 2021
1. Bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Wajib membawa Kartu Ujian Peserta SKB CPNS 2021 dengan mencetak kembali pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
b. Wajib mengenakan pakaian :
- Pria : kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang, celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans), ikat pinggang warna hitam (gesper tidak berbahan metal/logam) dan bersepatu warna hitam;
- Wanita : kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang, celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans), khusus bagi yang berhijab menggunakan hijab warna hitam (tidak menggunakan bross, silahkan menggunakan jarum pentul) dan bersepatu warna hitam
2. Peserta pada saat ujian diwajibkan membawa barang-barang dan dokumen sebagai berikut :
a. Dokumen yang harus disiapkan untuk verifikasi SKB CPNS Pemprov Jateng 2021
- Kartu Peserta Ujian SKB (dapat diunduh pada akun SSCASN masing-masing) Kartu Peserta Ujian akan distempel/ dilegalisir oleh Panitia pada saat melakukan registrasi sebagai bukti keabsahan;
- KTP Elektronik/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli;
- Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi;
- Surat Keterangan Hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam (berlaku maksimal pada jam pelaksanaan ujian yang bersangkutan) atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam (berlaku maksimal pada jam pelaksanaan ujian yang bersangkutan) dengan hasil negatif/non reaktif;
- Menunjukan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dalam bentuk fisik/cetak atau via aplikasi PeduliLindungi;
b. Barang-barang dan dokumen yang boleh dibawa ke dalam ruang ujian :
- KTP Elektronik/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli;
- Kartu Peserta Ujian yang telah distempel oleh panitia;
- Pensil kayu (bukan pensil mekanik) sebanyak 1 (satu) buah yang telah raut sebelum memasuk lokasi ujian;
- Kartu penitipan barang
3. Bagi peserta yang dinyatakan positif dalam kurun waktu pelaksanaan seleksi kompetensi dapat melaporkan kepada panitia melalui link https://bit.ly/casnjtg21 selambat-lambatnya H-1 jadwal pelaksanaan ujian masing-masing peserta, pelaksanaan SKB penjadwalan ulang bagi peserta yang melapor, pada tanggal 2 Desember 2021. Lebih lanjut akan diinformasikan kembali;
4. Peserta yang belum melakukan vaksinasi minimal dosis 1, dapat mengikuti ujian hanya apabila dalam kondisi sebagai berikut (dengan menunjukkan surat keterangan dari Dokter Pemerintah pada saat pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing) :
a. Penyintas Covid yang belum memenuhi syarat minimal 3 bulan untuk mendapatkan vaksin;
b. Ibu hamil atau menyusui;
c. memiliki komorbid (penyakit bawaan) yang menyebabkan tidak boleh divaksin.
5. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun kecuali yang bersangkutan terkonfirmasi positive covid-19 (wajib melapor melalui link yang disediakan), maka secara otomatis dinyatakan gugur;
6. Peserta wajib hadir di lokasi pelaksanaan 60 menit sebelum pelaksanaan registrasi;
7. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari :
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri; tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
d. meninggal dunia;
maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil panitia seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai CPNS.
8. Larangan bagi Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemprov Jateng 2021:
a. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa makanan/minuman ke dalam ruangan tes;
c. Membawa sejata api/tajam atau sejenisnya;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
f. Merokok dalam ruangan;
g. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
C. Pelaksanaan SKB dengan Protokol Kesehatan
1. Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan sesuai dengan himbauan Pemerintah;
2. Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai berikut :
a. Masker Medis/Kesehatan/bedah/surgical 3 ply (bukan masker kain);
b. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
c. Membawa handsanitizer dalam botol secukupnya.
3. Sebelum memasuki area ujian, Peserta wajib diukur suhu tubuhnya oleh Panitia dengan batas normal ≤37,3°C, bagi peserta yang melebihi batas normal akan dilakukan pengecekan ulang maksimal 2 (dua) kali dalam kurun waktu 5 (lima) menit;
4. Apabila masih menunjukan suhu yang sama, peserta pada saat ujian akan ditempatkan di ruangan tersendiri;
5. Panitia akan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan tes serta menyediakan area tempat cuci tangan di beberapa titik;
6. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang parkir dan menunggu di dalam area Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (Gedung TMMK BKD Provinsi Jawa Tengah) guna menghindari terjadinya kerumunan;
7. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
8. Panitia tidak menyediakan papan pengumuman nilai maupun livescore untuk menghindari terjadinya kerumunan di lokasi tes.
Livescore akan ditayangkan di channel youtube milik Badan Kepegawaian Negara;
9. Bagi peserta yang membawa kendaraan pribadi (tidak diantar) disediakan tempat parkir.
10. Pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang wajib Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer serta menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Jadwal lengkap dan ketentuan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021 dapat diunduh melalui link berikut :
Klik >>>>>>>>
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)