Sabtu, 23 Agustus 2025

Jaksa Agung Nyatakan Tak Bersalah, Valencya Tidak Kuasa Tahan Tangis dan Berharap Hakim Vonis Bebas

Begini reaksi terdakwa Valencya (45) saat tahu Jaksa Agung memerintahkan menarik tuntutan satu tahun bui dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Editor: Wahyu Aji
Warta Kota
Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng saat mendampingi terdakwa kasus KDRT Psikis, Valencya di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Begini reaksi terdakwa Valencya (45) saat tahu Jaksa Agung memerintahkan menarik tuntutan satu tahun bui dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu tak kuasa menahan tangis saat sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

Usai persidangan Valencya menangis dan memeluk politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng yang mendampingi persidangan itu pun sontak memeluk Valencya.

"Sedikit senang dan sudah mulai tenang untuk keputusan tadi. Tapi tetap, mudah-mudahan nanti hakim bantulah, beri kebebasan, itu harapan saya. Mohon doa dan dukungannya untuk nanti hari Kamis," kata Valencya pada Selasa (23/11/2021).

Namun, Valencya musti bersabar lantaran kepetusan bebas itu belum diraih sepenuhnya karena sidang harus ditunda dengan mendiskusikan hasil tanggapan pledoi yang disampaikan JPU pada Kamis (2/12/2021) pekan depan.

Sementara Rieke mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang secara khusus meladeni perkara ini.

Selain itu, melihat dari sisi lain bagaimana perspektif penegak hukum dari sisi kemanusiaan dan segala dari yang telah disampaikan dalam replik jaksa penuntut umum tersebut.

"Tapi intinya diluar itu semua kita tentu harus menunggu keputusan hakim dan hari Kamis depan mudah-mudahan ada kabar baik meskipun dari JPU telah mencabut segala tuntutan artinya kita harus tetap menunggu keputusan hukum yang resmi yang diputuskan oleh hakim," tutur Rieke.

Baca juga: Tuntutan 1 Tahun Bui Ditarik, Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Supaya Valencya dapat Vonis Bebas

Rieke mengatakan, dukungan terhadap Valencya tidak serta merta hanya dukungan kepada Valencya saja, akan tetapi merupakan dukungan kepada seluruh perempuan yang ada di mana saja dalam memperjuangkan keadilan.

"Jadi mohon dukungannya, dan kita akan terus mengkampanyekan akhir kekerasan perempuan mulai dari sekarang sesuai dengan tema hari kekerasan terhadap perempuan nasional yang jatuh pada tanggal 25 November nanti" ujar dia.

Dikatakannya, dia akan terus berjuang menghadapi segala ketidakadilan terhadap seluruh perempuan.

"Perkara ini menjadi contoh dan yang menjadi kampanye luar biasa, bukan hanya untuk Valencya tetapi untuk saya juga dan perempuan di manapun," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan pengajuan pembebasan Valencya (40) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. (TribunBekasi.com)

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.

Sebaliknya, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan Valencya dari segala tuntutan.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan