Minggu, 31 Agustus 2025

Menpan RB Sebut ASN yang Terima Bansos Bisa Dikenai Hukuman Disiplin Berupa Potong Gaji

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal ASN yang menerima bantuan sosial.

Editor: Nuryanti
istimewa
Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Tjahjo mengatakan ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan dana bansos termasuk dalam bentuk penyalahgunaan wewenang. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo angkat bicara soal ASN yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Tjahjo mengatakan ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan dana bansos termasuk dalam bentuk penyalahgunaan wewenang.

Pasalnya, para ASN tersebut telah mendapatkan keuntungan pribadi dari hak orang lain.

"Kalau ada ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang."

Baca juga: Tjahjo Kumolo: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bansos, Tapi Belum ada Aturannya

"Mendapatkan keuntungan pribadi yang itu haknya orang lain," kata Tjahjo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/11/2021).

Oleh karena itu menurut Tjahjo, ASN yang menerima bansos tersebut bisa diberi peringatan dan hukuman disiplin.

Peringatan dan hukuman ini pun telah tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2001, tentang disiplin pegawai negeri.

"Maka pegawai yang bersangkutan dapat diperingatkan, dapat dikenai hukuman disiplin. Bagaimana PP Nomor 94 tahun 2001 tentang disiplin pegawai negeri," terang Tjahjo.

Baca juga: Mensos Risma Ungkap 31.624 ASN Terima Bansos, Begini Penjelasannya

Terkait bentuk hukumannya, Tjahjo menyebut bisa berupa potongan tunjangan kinerja atau potong gaji.

Namun, tidak sampai dilakukan pemecatan terhadap ASN yang bersangkutan.

"Sanksinya bisa juga dipotong tunjangan kinerja, atau dipotong gajinya. Tapi belum sampai pemecatan," ungkapnya.

Baca juga: Mensos Risma Surati Panglima Terkait Indikasi Adanya ASN TNI Terima Bansos

Sedang Dilakukan Proses Merapikan Data

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menanggapi adanya 31.634 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Menurutnya, ada kesalahan data yang disengaja maupun tidak disengaja.

Sehingga, dilakukan proses merapikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kejadian itu, bisa karena sengaja tetapi sebagian besar kadang-kadang juga memang tidak sengaja."

"Karena itu, hari-hari ini kita juga sedang terus merapikan data kesejahteraan sosial (DTKS), itu menjadi landasaran dasar untuk memberikan bantuan-bantuan sosial kepada mereka yang berhak," ucap Muhadjir Effendy, Sabtu (21/11/2021).

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (Istimewa)

Baca juga: Mensos Risma Surati Panglima Soal Indikasi PNS TNI Terima Bansos

Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengkritisi adanya kesalahan data penerima bantuan sosial.

Ia meminta Mensos untuk lebih fokus dan berusaha memecahkan masalah yang selalu berulang setiap kali diadakan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

"Menemukan masalah bansos itu tugasnya BPKP, BPK, dan Lembaga Pengawas lainnya."

"Tugas utama Kemensos adalah membantu, mencegah, dan mengambil tindakan agar masalah tersebut tidak terus berulang-ulan,"Kata Hidayat Nur Wahid.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan