Rabu, 3 Juni 2026

Natal dan Tahun Baru

ATURAN Masuk Mal dan Tempat Wisata saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru

Berikut aturan di mal dan tempat wisata saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Tayang:
Penulis: Nuryanti
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah wisatawan memadati kawasan Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara, Jumat (14/5/2021). Berikut aturan di mal dan tempat wisata saat PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru

Halaman 3/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved