Natal dan Tahun Baru 2022
ASN Wajib Batalkan Cuti Selama Natal dan Tahun Baru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Pemerintah menegaskan jika aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Juga yang sangat penting tetap patuhi dan terapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Tidak hanya itu, PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya melaporkan hal itu melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga
hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. "Laporan menggunakan format
yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran," ujarnya.(tribun network/yud/dod)