Selasa, 30 September 2025

Natal dan Tahun Baru 2022

ASN Wajib Batalkan Cuti Selama Natal dan Tahun Baru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Pemerintah menegaskan jika aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

tribunstyle
ilustrasi PNS. ASN Wajib Batalkan Cuti Selama Natal dan Tahun Baru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah 

"Juga yang sangat penting tetap patuhi dan terapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya. 

Ia juga mengungkapkan, dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Tidak hanya itu, PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya melaporkan hal itu melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga
hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. "Laporan menggunakan format
yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran," ujarnya.(tribun network/yud/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved