Senin, 1 September 2025

Reuni 212

Ini Alasan PA 212 Gelar Aksi Super Damai Jika Agenda Reuni 212 Tak Diberikan Izin

PA telah memastikan akan mengadakan Aksi Super Damai jika rencana agenda reuni akbar tak juga dikeluarkan izinnya oleh pihak Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018) 

Jika merujuk pada rencana reuni PA 212 maka acara tersebut akan digelar di kawasan Monas tepatnya di area Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Diketahui, hingga kini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait acara reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang rencananya digelar 2 Desember mendatang.

Tidak dikeluarkannya izin tersebut karena Korps Bhayangkara mendapati belum lengkapnya persyaratan berkas administrasi dari panitia penyelenggara reuni PA 212.

Menyikapi keputusan dari kepolisian itu, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, saat ini pihaknya langsung berupaya untuk melengkapi kekurangan berkas administrasi tersebut.

"Hari ini panitia sedang berupaya lengkapi berkas-berkas perizinan di Polda," kata Slamet saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021).

Adapun kelengkapan berkas yang sedang diurus tersebut terkait dengan perizinan dari tim Satgas Covid-19 dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Baca juga: Khawatir Terjadi Lonjakan Covid19, Wagub DKI Minta Agenda Reuni 212 Dipertimbangkan karena Kerumunan

Kendati begitu, dirinya tidak menjabarka secara detail isi dari surat izin tersebut.

"Dari Satgas covid-19 sama dishub DKI, sedang diurus hari ini," ucapnya.

Slamet juga menargetkan, ihwal perizinan yang dilayangkan pihaknya itu bisa terselesaikan secepatnya dan segera mendapatkan perizinan dari kepolisian.

Belum Kantongi Izin

Kepastian acara Reuni 212 yang diselenggarakan Persaudaraan Alumni 212 masih terganjal izin administrasi.

Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember pekan depan. Reuni 212 yang semula akan digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat belum melengkapi sejumlah syarat.

"Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan. Sehingga terkait pelaksanaan Reuni 212 belum ada belum memiliki izin kegiatan dan persyaratan administrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Zulpan menjelaskan ada sejumlah syarat administrasi yang mesti dipenuhi PA 212 untuk menggelar acara tersebut

Terlebih acara itu diperkirakan akan mendatangkan massa dalam jumlah banyak sehingga perlu membuat surat permohonan izin keramaian.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan