KPK Periksa Bos PTPN Holding Aris Toharisman di Kasus Korupsi PG Djatiroto
KPK periksa Aris Toharisman selaku EVP PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding dan mantan Direktur SDM dan Umum PTPN XI Muhammad Cholidi.
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.
Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpk-45.jpg)