Rabu, 3 Juni 2026

KPK Periksa Bos PTPN Holding Aris Toharisman di Kasus Korupsi PG Djatiroto

KPK periksa Aris Toharisman selaku EVP PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding dan mantan Direktur SDM dan Umum PTPN XI Muhammad Cholidi.

Tayang:
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.

Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved