Kamis, 4 September 2025

KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Tak Perlu Diproses, Cukup Dipecat dan Kembalikan Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan kepala daerah yang ketahuan korupsi tidak sampai diproses ke pengadilan.

Ist
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan kepala daerah yang ketahuan korupsi tidak sampai diproses ke pengadilan.

Karena hal tersebut akan memakan biaya yang cukup besar.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharko, Yogyakarta, yang dikutip melalui YouTube KPK RI, Rabu (1/12/2021).

"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," ucap Alex.

Alex berpendapat bahwa kepala desa biasanya melakukan korupsi dengan nominal kecil.

Baca juga: KPK Gandeng Kemendes PDTT Luncurkan Desa Antikorupsi

Biaya pengusutan kasusnya pun lebih besar ketimbang nominal uang yang diambil kepala desa.

"Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh," kata Alex.

Dia meminta kepala desa dipaksa mengambilkan uangnya jika terbukti korupsi

Jika memungkinkan, kepala desa yang korupsi diminta dipecat.

Uang yang dikembalikan secara paksa itu harus masuk ke kas desa. 

Dengan begitu, masyarakat bakal kembali menikmati uang negara yang sudah dikorupsi oleh kepala desa.

Baca juga: KPK Luncurkan Program Desa Antikorupsi di Yogyakarta

"Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu," kata Alex.

Hingga kini, pemecatan kepala desa harus dilakukan atas perintah pengadilan. 

KPK ingin ada aturan baru yang bisa memecat kepala desa yang terbukti korupsi tanpa harus menunggu pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan