Sabtu, 16 Agustus 2025

Moeldoko: Kalau Data Tidak Beres, Pasti Kepercayaan Publik Berkurang

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan permasalahan data berkaitan dengan kepercayaan atau trust publik.

Dok KSP
Moeldoko 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan permasalahan data berkaitan dengan kepercayaan atau trust publik.

Jika sebuah data tidak beres, maka bisa dipastikan kepercayaan publik pun akan berkurang.

Hal ini disampaikan Moeldoko dalam webinar KPU 'Membangun Satu Data Pemilu Untuk Satu Data Indonesia', Rabu (1/12/2021).

"Jadi ini berkaitan dengan trust. Kalau datanya nggak beres, pasti akan mengurangi kepercayaan," kata Moeldoko.

Baca juga: Moeldoko: Jangan Sampai Data Palsu Dimanfaatkan Oknum Politik untuk Pemilu 2024

Ia mengatakan pemerintah pusat selama ini terus sigap menanggapi urgensinya kebutuhan data. Berbagai upaya perbaikan pendataan juga terus dikejar demi penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

Termasuk pula untuk kebutuhan Pemilu.

Menurutnya persoalan pemenuhan data jadi sangat krusial. Namun pekerjaan besar dan kerumitan di dalamnya, kata Moeldoko, tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Apalagi jumlah penduduk Indonesia begitu besar mencapai 267 juta jiwa dan dipisahkan dengan kondisi geografis yang berbentuk kepulauan. Ditambah pula sebaran populasi penduduk Indonesia tidak merata, mulai dari perkotaan hingga ke wilayah terpencil dengan akses jalan yang sulit.

"Kami tahu ini pekerjaan besar, rumit yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat. Karena jumlah penduduk kita sangat besar, 267 juta jiwa, konfigurasi geografi kita seperti ini, dan juga deployment dari populasi kita tidak merata," terangnya.

Baca juga: Moeldoko Sebut Pemerintah Serius Hadapi Nataru untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Kendati begitu pemerintah menyadari bahwa persoalan data menjadi sangat krusial. Sehingga pemerintah membuat kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Aturan ini diharapkan jadi kunci berbagai permasalahan data di Indonesia.

"Kebijakan relatif baru tentang Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, diharapkan jadi kunci dari berbagai permasalahan data di Indonesia," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan