Minggu, 17 Agustus 2025

Reuni 212

Nasib Reuni 212, Yayasan Az Zikra Tolak Kegiatan di Tempatnya, Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan

Berikut ini perkembangan terbaru terkait Reuni 212 yang rencananya akan digelar pada Kamis, 2 Desember 2021.

Penulis: Daryono
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana Reuni 212 di Monas Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perkembangan terbaru terkait Reuni 212 yang rencananya akan digelar pada Kamis, 2 Desember 2021.

Di tengah Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Reuni 212 disebut bakal tetap digelar.

Panitia menyebut Reuni 212 akan digelar di dua tempat, salah satunya di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor. 

Namun demikian, Yayasan Az Zikra menolak kegiatan Reuni 212 digelar di tempatnya. 

Di sisi lain, Polisi juga menyatakan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212.

Panitia: Digelar di Dua Tempat

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya mengatakan aksi 212 akan digelar dalam bentu aksi superdamai. 

"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk Aksi Superdamai," kata Eka Jaya dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Jelang Reuni 212, Kawasan Medan Merdeka dan Monas Steril dari Kendaraan Mulai Pukul 00.00 Malam Ini

Menurut Eka, Reuni 212 akan digelar di dua tempat.

Acara pertama berupa aksi superdamai di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada pukul 08.00-11. 00 WIB.

Sedangkan acara kedua akan digelar di Masjid Az Zikra Bogor pada pukul 12.30-15.50 WIB.

Rencana kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Jakarta dibenarkan oleh Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif.

"Di Patung Kuda itu aksi superdamai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet melalui pesan tertulis, Rabu pagi ini.

Slamet mengatakan aksi berupa penyampaikan pendapat tidak memerlukan izin, tetapi hanya menyampaikan pemberitahuan ke polisi. 

"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan