UPDATE Reuni 212: Panitia Hormati Keputusan Yayasan Az Zikra, Polisi Tutup Jalan di Kawasan Monas
Panitia Reuni 212 menghormati keputusan Yayasan Az Zikra yang tidak mengizinkan Reuni 212 digelar di Masjid Az Zikra.
Penulis:
Daryono
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Panitia Reuni 212 menghormati keputusan Yayasan Az Zikra yang tidak mengizinkan Reuni 212 digelar di Masjid Az Zikra.
Diberitakan sebelumnya, Reuni 212 rencananya digelar di dua tempat yakni di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor dan di kawasan Patung Kuda Jakarta pada Kamis (2/12/2021) besok.
Belakangan, Yayasan Az Zikra menolak permohonan dari Panitia Reuni 212.
Hal ini karena Yayasan Az Zikra masih berduka setelah meninggalnya putra kedua almarhum Ustaz Muhammad Arifin, Muhammad Ameer Adz Zikro sehingga tidak menerima kegiatan apapun dari pihak eksternal.
Atas keputusan itu, pihak Reuni 212 menyatakan menghormati keputusan Yayasan Az Zikra.
"Dihormati (untuk keputusannya)," kata Ketua Persatuan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, Rabu (1/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Ini Isi Surat Yayasan Az Zikra yang Tolak Acara Reuni 212 Digelar di Tempat Mereka
Sementara itu, Ketua Reuni PA 212, Eka Jaya menyatakan masih mencari lokasi terkait batalnya reuni 212 di Masjid Az Zikra.
"Masih cari solusi, sedang dibahas," singkat Eka saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Sempat Ngotot Gelar Reuni di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Sebelumnya, Panitia Reuni 212 menyatakan bakal tetap menggelar Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat.
Acara di kawasan Patung Kuda itu disebut sebagai aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.00-11. 00 WIB.
"Di Patung Kuda itu aksi superdamai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet melalui pesan tertulis, Rabu pagi, dikutip dari Kompas.com.
Slamet mengatakan aksi berupa penyampaikan pendapat tidak memerlukan izin, tetapi hanya menyampaikan pemberitahuan ke polisi.
"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet.
Berkaitan dengan rencana Reuni 212 di kawasan Patung Kuda itu, Polda Metro Jaya menyatakan bakal bertindak tegas.
Pasalnya, polisi tidak mengeluarkan izin kegiatan tersebut.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (1/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Jelang Reuni 212, Kawasan Medan Merdeka dan Monas Steril dari Kendaraan Mulai Pukul 00.00 Malam Ini
Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.
12 Titik di Kawasan Monas Ditutup
Mengantisipasi kemungkinan Reuni 212, polisi melakukan penutupan sejumlah titik di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
Pengamatan TribunJakarta.com pada Rabu (1/12/2021), di sekitaran Monas, Jalan Veteran III sudah dilakukan penutupan oleh petugas gabungan.
Terlihat dua sepeda motor petugas dan sejumlah barrier menutup jalan tersebut.
Begitu juga Jalan Medan Merdeka Timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara sudah dilakukan penyekatan.
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri juga sudah mulai berjaga di titik-titik itu.
Sementara itu, arus lalu lintas kendaraan mengalami kemacetan pascapenutupan jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, ada sebanyak 12 titik penutupan jalan di sekitaran Monas.
12 titik tersebut yakni:
1. Jalan Veteran Raya menuju Jalan Medan Merdeka Utara ditutup.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Merdeka Timur menuju Merdeka Utara juga ditutup, kendaraan dialihkan ke Jalan Perwira.
3. Penutupan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan arah Monas, kendaraan dari arah Tugu Tani dialihkan melewati Medan Merdeka Timur.
4. Penutupan juga dilakukan di Patung Kuda, kendaraan dialihkan ke Jalan Kebon Sirih.
5. Penutupan arus dilakukan di Jalan Budi Kemuliaan, kendaraan hanya bisa lurus di Jalan Abdul Muis.
6. Pengalihan arus di Jalan Abdul Muis menuju Medan Merdeka Barat.
7. Penutupan arus di Jalan Majapahit, kendaraan dialihkan ke Jalan Juanda.
8. Pengalihan arus menuju Jalan Veteran Raya.
9. Pengalihan arus dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Majapahit.
10. Kendaraan dari Jalan Kebon Sirih, dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim.
11. Kendaraan dari Jalan Wahid Hasyim dialihkan menuju Jalan Kebon Sirih, menuju Patung Kuda ditutup.
12. Penutupan di Jalan Sunda, kendaraan dari Jalan Agus Salim dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim.
Baca juga: Panitia Bilang Reuni 212 Tetap Digelar Tak Perlu Izin Polisi, Polda Metro: Jika Memaksa Kami Pidana
(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Saputra/Fandi Permana) (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)