Rabu, 1 Oktober 2025

Diduga Pedofilia, Predator Seksual Lewat Game Online Free Fire Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan segera melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kejahatan seksual anak.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri akan segera melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan segera melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF) berinisal S alias Reza (21).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol menyampaikan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami terkait dugaan pelaku mengidap penyakit pedofilia.

Alasannya, kata Reinhard, mayoritas anak yang menjadi korban kejahatan seksual pelaku masih berusia berkisar 9 sampai dengan 11 tahun.

"Yang bersangkutan akan diperiksa kejiwaannya, memang ada orang yang mempunyai kecenderungan pedofil berdasarkan pengalaman kami," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Kendati demikian, Reinhard masih belum menjelaskan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Baca juga: Bareskrim Sebut Selamatkan 44.800 Orang dari Hasil Pengungkapan 224,4 Kg Ganja

"Masih tahap koordinasi (jadwal pemeriksaan kejiwaan tersangka)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF).

Dalam kasus ini, penyidik menangkap seorang tersangka berinisial S alias Reza.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan nomor laporan polisi bernomor LP/A/0574/IX/2021/SPKT.Dirttipidsiber Bareskrim tertanggal 22 September 2021.

Kasus tersebut pertama kali diadukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 di Kecamatan Talisayan, Berau Kalimantan Timur sekitar jam 19.40 WITA penyidik berhasil menangkap pelaku," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hatagaol di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Komisi III Apresiasi Bareskrim Sita Rp 217 M dari Pinjol Ilegal, Harus Ungkap Jaringan Lainnya

Dijelaskan Reinhard, pengungkapan kasus ini bermula saat orang tua salah satu korban mengadukan anaknya yang berinisial D (9) menjadi korban kejahatan seksual pada Agustus 2021 lalu.

Reinhard menuturkan pihaknya pernah melihat anaknya mengirimkan video dan foto bermuatan pornografi kepada tersangka berinisial S alias Reza.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved