Jumat, 3 Oktober 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat

Kubu Munarman sampaikan sejumlah protes dan keberatan di sidang perdananya mulai dari sidang online, tak terima salinan BAP saksi hingga jaksa main HP

Tribunnews/Jeprima
Munarman 

"Keamanan hari ini kami melaksanakan sidang perdana terhadap terdakwa Munarman dan kawan-kawan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes pol Erwin Kurniawan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Lebih lanjut, Erwin mengatakan sebagai upaya keamanan tersebut pihaknya bakal menerjunkan ratusan personel keamanan gabungan.

"Ada sekitar 300 personel dari gabungan Polda, dan Polres, TNI, satpol PP dan Dishub," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes pol Erwin Kurniawan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Erwin mengatakan pihaknya juga telah menggelar apel serta pengecekan lokasi di PN Jakarta Timur maupun untuk kesiapan personel.

"Yang kebetulan sudah melakukan apel pengecekan baik lokasi maupun personel baik perlengkapannya," tuturnya.

Keberatan Sidang Dilangsungkan Secara Online, Munarman Bandingkan Perkaranya dengan Rizieq Shihab

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menjalani sidang perdana atas perkara yang menjeratnya, pada Rabu (1/12/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kendati begitu, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu mengajukan keberatan sejak persidangan belum dimulai.

Keberatan yang dilayangkan Munarman karena sidang digelar secara online.

Munarman sebagai terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, adapun yang diperkenankan hadir hanya perangkat sidang dalam hal ini Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, awak media yang hadir juga tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang, hanya disediakan dua unit sound di latar PN Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan Munarman yang terdengar melalui pengeras suara, dirinya merujuk pada penetapan yang ada, di mana seharusnya sidang digelar secara offline.

"Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman dalam persidangan.

Baca juga: Seperti Tragedi di UNS, Mahasiswi UPN Jakarta yang Meninggal saat Diksar Menwa Juga Dikira Kesurupan

Atas hal itu kata dia, jika persidangan dilakukan secara daring maka perlu ada pernyataan secara eksplisit.

Dia lantas menyinggung terkait penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terkait sidang pentolan FPI Rizieq Shihab pada kasus pelanggaran protokol kesehatan beberapa bulan lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved