Selasa, 19 Agustus 2025

CPNS 2021

PPPK Guru Tahap 2 2021 Diundur 7 Desember 2021, Berikut Ini Cara Cetak Kartu dan Materi Ujian

PPPK Guru Tahap 2 2021 diundur 7 Desember 2021, berikut ini cara cetak kartu, jadwal, alur, syarat peserta, dan materi ujian Seleksi Kompetensi 2.

Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Pelaksanaan PPPK Guru Tahap 2 2021 diundur 7 Desember 2021, berikut ini cara cetak kartu, jadwal, alur, syarat peserta, dan materi ujian Seleksi Kompetensi 2. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengumumkan pengunduran pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021.

Pengumuman disampaikan melalui akun Instagram @nunuksuryani pada Kamis (2/12/2021).

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021 akan dimulai pada 7 Desember 2021, terdapat dalam keterangan akun Instagram @nunuksuryani:

"Ujian ke 2 akan dilaksanakan tgl 7 smp 10 Desember ya,"

"Segera ada info TUK dan cetak kartu peserta di akunnya masing."

Menurut jadwal sebelumnya, dalam Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, disebutkan jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dimulai pada 6 Desember 2021.

Peserta dari Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 yang tidak lolos dan pendaftar baru wajib memenuhi persyaratan yang berlaku jika ingin mengikuti Seleksi Kompetensi 2. 

Apa saja yang perlu dipersiapkan calon peserta PPPK Guru 2021 Tahap 2?

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana PNPM-MP Rp 464 Juta, Oknum Guru Honorer di Mojokerto Jadi Tersangka 

Syarat Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021

Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK (KOMPAS.COM)

Melansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id berikut ini syaratnya:

1. Dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama;

2. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1;

3. Tenaga Honorer Eks Kategori 2 sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

4. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik;

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan