Kamis, 28 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Kemnaker Perluas Wilayah Penerima BSU

Wilayah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji diperluas, berikut cara cek status penerima secara online.

Penulis: Lanny Latifah
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021. Begini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta secara online.

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) memperluas wilayah penerima BSU.

Perluasan penerima BSU tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.

Daftar wilayah perluasan penerima BSU disampaikan pihak Kemnaker melalui Instagram resmi @kemnaker.

"Ada kabar gembira nih untuk Rekanaker! Pemerintah perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho," tulis akun Instagram @kemnaker.

Adapun untuk daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Baca juga: Daftar 58 Kabupaten/Kota Perluasan Penerima BSU, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan;

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima upah;

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan