Seleksi Kepegawaian di KPK
Ini 3 Nama dari 57 Eks Pegawai KPK yang Tak Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN Polri
3 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri kegiatan sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, bahwa format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.