Selasa, 30 September 2025

CPNS 2021

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Disertai Cara Cetak Kartu Ujian

Peserta yang mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II tahun 2021 serta cara cetak kartu ujian. Selengkapnya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II tahun 2021 serta cara cetak kartu ujian.

Pelaksaan ujian PPPK Guru tahap II akan digelar pada Selasa (7/12/2021).

Peserta yang mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi II PPPK Guru 2021 tertulis dalam pengumuman Nomor: 7474/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Baca juga: PPPK Guru Tahap 2 2021 Mulai 7 Desember 2021, Inilah Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi Peserta

Baca juga: Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Ujian Dimulai 7 Desember 2021

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap II beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 di laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap II, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 lapis (3 -ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer.

5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d. 10 Desember dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu, sebagai berikut:

Sesi 1 07.00-10.50

1. Persiapan

a. 07.00-07.15: 15 Menit

- Peserta hadir di lokasi ujian

- Pemeriksaan suhu tubuh

- pemeriksaan dokumen Covid

- Peserta memasuki ruang tunggu

b. 7.15 - 07.40: 25 Menit

- Registrasi

- Pemeriksaan Identitas

- Penjelasan Panitia

- Penitipan tas

c. 07.40 - 07.50: 10 menit

- Bocy Checking

- Peserta memasuki ruang ujian

d. 07.50 - 08.00: 10 menit

- Penandatanganan daftar hadir

- Pembagian kartu login

- Pembacaan tata tertib

2. Pelaksanaan Ujian

a.08.00 – 08.40: 40 menit

Manajerial dan Sosiokultural

b. 08.40 – 08.50: 10 menit

Wawancara

08.50 – 10.50: 120 menit

Kompetensi Teknis

3. Penyemprotan Disinfektan

Sesi 2 13.00-16.50

1. Persiapan

a. 13.00 – 13.15: 15 menit

- Peserta hadir di lokasi ujian

- Pemeriksaan suhu tubuh

- Pemeriksaan dokumen Covid

- Peserta memasuki ruang tunggu

b. 13.15 – 13.40: 25 menit

- Registrasi

- Pemeriksaan Identitas

- Penjelasan Panitia

- Penitipan tas

c. 13.40 – 13.50: 10 menit

- Body Checking

- Peserta memasuki ruang ujian

d. 13.50 – 14.00: 10 menit

- Penandatanganan daftar hadir

- Pembagian kartu login

- Pembacaan tata tertib

2. Pelaksanaan Ujian

a. 14.00 – 14.40: 40 menit

Manajerial dan Sosiokultural

b. 14.40 – 14.50: 10 menit

Wawancara

c. 14.50 – 16.50: 120 menit

Kompetensi Teknis

3. Penyemprotan Disinfektan

7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap II.

9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama dan/atauPenanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.

Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021.

Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021.

11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.

12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap II.

Cara Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK Guru Tahap II 2021

Peserta wajib membawa kartu ujian ke lokasi ujian seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II.

Kartu peserta ujian akan diperiksa oleh petugas di lokasi ujian dan diverifikasi kesesuaiannya dengan identitas peserta.

Oleh karena itu, peserta harus memastikan kartu ujian tidak ketinggalan saat hari H ujian.

Untuk mencetak kartu ujian PPPK Guru, peserta diharuskan melakukan login akun terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkah mencetak kartu ujian PPPK Guru 2021 Melalui laman SSCASN:

1, Buka link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Lalu, lakukan login dengan memasukkan NIK dan password pada kolom yang tersedia;

3. Masuk ke halaman resume, klik "Cetak Kartu Peserta Ujian

4. Apabila sudah selesai, peserta dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait  Alur Seleksi PPPK Guru 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan