Virus Corona
Bocoran Aturan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan
Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.
Meski begitu, pemerintah akan menerapkan beberapa pengetatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan konsentrasi dalam pengendalian Covid-19 saat libur Nataru.
Hal itu dilakukan agar capaian penanganan Covid-19 yang sudah cukup baik bisa dijaga.
Baca juga: KSP Konsolidasikan Pemda & Warga Yogya Cegah Potensi Persebaran Varian Baru Covid-19 Saat Nataru
Baca juga: Kegiatan Berkumpul saat Nataru Dibatasi Maksimal 50 Orang, PPKM di Libur Nataru Ikuti Level WHO
Airlangga lalu menyebut sejumlah aturan yang akan diterapkan pemerintah saat libur Nataru.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar semua kegiatan di Nataru dilakukan pembatasan (misalkan maksimal 50 persen)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (6/12/2021), dikutip dari keterangan di laman Kemenko Perekonomian.
Ia menyebut, akan diterbitkan Inmendagri khusus yang akan mengikuti level sesuai WHO.
Kemudian, pembatasan per kegiatan akan dirinci dan disosialisasikan ke berbagai daerah.
"Untuk aturan traveling, hanya boleh untuk mereka yang sudah divaksin,” ungkap Airlangga.
Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia saat Libur Nataru
Baca juga: Polisi Akan Bangun Ribuan Pos PPKM Level 3, Antisipasi Penyebaran Omicron Saat Libur Nataru
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, juga menyebut sejumlah aturan yang akan diterapkan.
Ia berujar, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin, dikutip dari laman Kemenko Marves.
Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat libur Nataru seperti yang disampaikan oleh Menko Marves:
1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;
2. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh;
3. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut;
4. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;
5. Penumpang dari luar negeri melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia;
6. Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya;
7. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen;
8. Hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata;
9. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Adapun perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Baca juga: Stabilisasi Harga Selama Libur Nataru, KPPU Bantu Pemerintah Awasi Pasokan Kebutuhan Pokok
Baca juga: Varian Omicron Mengancam, Berikut Tips Agar Terhindar dari Paparan Covid-19 di Momen Nataru
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 serentak untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.
PPKM Level 3 sebelumnya direncanakan diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjelang dan saat libur Nataru.
(Tribunnews.com/Nuryanti)