Jumat, 22 Agustus 2025

LPPOM MUI Bantah Tuduhan Raup Triliunan Rupiah dari Sertifikasi Halal

Beredar video terkait dana sertifikasi halal mencapai ratusan triliun rupiah yang kemudian dikuasai Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribun Batam/Alvin
Ilustrasi sertifikat halal MUI. 

"Setidaknya ada tiga stakeholder yang saling terkait dalam industri halal di Indonesia, yaitu Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). MUI bukan aktor tunggal sertifikasi halal," kata Muti.

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berwenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.

Selain itu, sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal juga menjadi kewajiban BPJPH.

Dalam penetapan fatwa, keputusan halal produk ditetapkan oleh MUI dalam sidang Komisi Fatwa MUI. Inilah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan