LPPOM MUI Bantah Tuduhan Raup Triliunan Rupiah dari Sertifikasi Halal
Beredar video terkait dana sertifikasi halal mencapai ratusan triliun rupiah yang kemudian dikuasai Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
"Setidaknya ada tiga stakeholder yang saling terkait dalam industri halal di Indonesia, yaitu Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). MUI bukan aktor tunggal sertifikasi halal," kata Muti.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berwenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.
Selain itu, sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal juga menjadi kewajiban BPJPH.
Dalam penetapan fatwa, keputusan halal produk ditetapkan oleh MUI dalam sidang Komisi Fatwa MUI. Inilah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.