Sabtu, 13 September 2025

Kasus Asabri

MAKI Apresiasi Jaksa Agung Tuntut Mati Terdakwa Asabri

Boyamin Saiman mengapresiasi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat oleh kejaksaan.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Menurut Boyamin, bentuk terobosan pengulangan korupsi adalah perluasan makna. pengulangan itu tidak hanya masuk penjara kemudian dia mengulang lagi.

Tapi juga melakukan korupsi berkali-kali, seperti Jiwasraya dan Asabri.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

"Nah hukuman mati terhadap koruptor ini diperluas maknanya oleh kejaksaan, dan ini boleh. Dan ini hakim mestinya lebih berani, karana sudah ada terobosan dari kejaksaan," kata Boyamin.

Dia berharap, hakim mengamini tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat. Sebab selama ini, sanksi terhadap terpidana kasus korupsi terlalu ringan.

"Karena selama ini hukuman korupsi ringan. Ditambah lagi, remisi, asimilasi, bebas bersyarat dan lain-lain," kata Boyamin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan