CPNS 2021
Tes PPPK Guru Tahap 2 Mulai Hari Ini, Ini Dokumen yang Harus Dibawa serta Info Ujian Susulan
Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 dilaksanakan mulai 7-10 Desember 2021, berikut info tentang dokumen yang dibawa serta ujian susulan.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 dilaksanakan mulai 7-10 Desember 2021.
Hal itu sesuai dalam Surat Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7464/B/GT.01.00/2021.
Peserta PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dapat melihat keterangan lokasi dan waktu seleksi melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 wajib mengikuti tata tertib dan aturan protokol kesehatan uyang telah ditetapkan.
Selain itu, ada sejumlah dokumen penting yang harus dibawa oleh peserta tes.
Berikut dokumen yang wajib dibawa oleh peserta tes seperti disyaratkan dalam Surat Pengumuman tersebut.
Baca juga: Jadwal dan Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021, Wajib Datang Tepat Waktu
1. Kartu Peserta Ujian
Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan di akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Surat Negatif Covid-19
Peserta juga wajib membawa surat bukti negatif Covid-19 berupa hasil rapid test.
Rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti seleksi.
3. Sertifikat Vaksin
Selain hasil negatif Covid-19, peserta juga diharuskan membawa sertifikat vaksin paling rendah pada dosis 1.
Dokumen Lain
Peserta juga membawa Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui akun masing-masing.
Selain itu juga membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP asli atau Kartu Keluarga asli/salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.
Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021, Dilengkapi Jadwal dan Materi Ujian
Ujian Susulan
Bagi peserta yang hadir ke lokasi uji kompetensi tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
Selain itu, peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, positif Covid-19/sakit/mMelahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/ Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.
Sesi susulan akan dilaksanakan pada Minggu, 12 Desember 2021.
Sedangkan Pengumuman jadwal dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan atau Sabtu tanggal 11 Desember 2021.
Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.
Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2: Peserta PPPK Dapat Fasilitas Gratis Rapid Test Antigen
Berikut jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap kedua, dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id.
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021
1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II:15-19 November 2021
2. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021
3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 7-10 Desember 2021
5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
6. Masa Sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021
7. Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021
8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021
(Tribunnews.com/Tio)