Sabtu, 9 Agustus 2025

Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Iuran Diseragamkan jadi KRIS

Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun 2022 dan iuran akan diseragamkan menjadi KRIS. Lihat selengkapnya di sini.

Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan - Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun 2022 dan iuran akan diseragamkan menjadi KRIS. Lihat selengkapnya di sini. 

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.

2.Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm.

Standar tempat tidur adalah 3 engkol.

3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.

5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.

6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.

7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara.

Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.

9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.

10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).

Artikel Terkait BPJS Kesehatan

(Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Farid Assifa, Health.grid.id/Gazali Solahuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan